Zona PPKM Level 3

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Mobil Hingga Pesawat

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 10/08/2021 08:31 WIB
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri nomor 32 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan 9 Agustus 2021, ada aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan domestik dalam pemberlakuan PPKM Level 4.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Bio Farma Bikin Kualitas-Distribusi Vaksin Cs Naik Kelas