Lansia 70 Tahun & Anak di Bawah 12 Tahun Gak Boleh Masuk Mal!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin pekan depan, 16 Agustus 2021.
Meski demikian, ada sedikit pelonggaran bagi sektor pusat perbelanjaan dan mal, serta industri esensial yang berbasis ekspor dan industri penunjangnya.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di daerah PPKM Level 4.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin malam (09/08/2021).
Luhut yang juga Menko Maritim dan Investasi ini mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25%. Uji coba berlangsung sepekan ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, ada syarat tertentu bagi mereka yang ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan, yakni mereka harus sudah divaksinasi dan tidak boleh berusia di bawah 12 tahun dan orang tua lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
(wia)