Simak, 4 Fakta Pelarangan Ekspor Bagi 34 Perusahaan Batu Bara

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Senin, 09/08/2021 12:07 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) mengirimkan surat kepada tiga pemangku kepentingan di sektor pemerintahan terkait "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri".

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Pelarangan ekspor batu bara tersebut dikenakan kepada 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.


Setidaknya ada empat poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Berikut bunyinya:

"Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemenuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri dan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada tanggal 4 Agustus 2021 (Kepmen ESDM terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Sesuai surat Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) nomor 37897/EPI.01.01/C01050000/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Hal Usulan Tambahan
Pasokan Batubara untuk PLTU PLN Grup periode Agustus s/d Desember 2021 bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batubara untuk PLTU PLN yang belum
memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari - 31 Juli 2021;

2. Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan;

3. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

4. Sanksi sebagaimana angka 3 tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerjasama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih."


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Prospek & Tantangan Akselerasi Hilirisasi Minerba