Awas, Tak Penuhi Kewajiban DMO Batu Bara 25%, Ini Sanksinya!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
05 August 2021 14:45
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Adapun aturan penjualan batu bara ke dalam negeri tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Hal ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Keputusan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Pada poin ke-4 Kepmen ESDM ini disebutkan adanya sanksi bila tidak memenuhi peraturan DMO 25% tersebut atau tidak memenuhi kontrak penjualan. Berikut bunyi lengkapnya:

"Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

a. pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri; dan

b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu Bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

2. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu Bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan

3. dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B, IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

"Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda atau dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan," bunyi poin kelima Kepmen ESDM tersebut.

"Ketentuan mengenai pedoman pengenaan denda dan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral."

Adapun harga jual batu bara untuk DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Berikut isi poin ketujuh dari Keputusan Menteri ESDM ini:

"Menetapkan Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."

Bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 per ton, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum US$ 70 per ton.

Jika HBA kurang dari dari US$ 70 per ton, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mengacu pada HBA.

"Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara menetapkan pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri setiap bulan, dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral."

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 Agustus 2021)," bunyi poin ke-12 Keputusan Menteri ESDM ini.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Untuk pelaksanaan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri 2021 ditetapkan:
1. Jumlah produksi batu bara sebesar 550 juta ton.
2. Tambahan jumlah produksi batu bara sekitar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri, sehingga jumlah produksi batu bara untuk 2021 sebesar 625 juta ton. Tambahan ini tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

b. terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020, kepada pemegang IUP OP, PKP2B sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020, termasuk kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, diberikan
pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara to the Moon, Produksi 'Cuma' Naik 5% H1 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular