Harga Sembako Tak ke Mana-mana, Kelesuan Daya Beli itu Nyata!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
09 August 2021 12:34
Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ilustrasi Pasar Tradisional (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pada 3 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM Darurat. Kebijakan ini terpaksa ditempuh untuk meredam laju pandemi virus corona (Coronavirus Disese-2019/Covid-19) di Tanah Air.

PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021. Namun selepas itu bukan berarti ada pelonggaran, karena kebijakan dan mobilitas masyarakat masih dibatasi dengan PPKM Level 4.

Sedianya PPKM Level 4 selesai pada 2 Agustus, tetapi Kepala Negara memutuskan untuk diperpanjang hingga 9 Agustus, yaitu hari ini. Apakah nanti PPKM Level 4 berlanjut atau berhenti, kita nantikan saja pengumuman dari Presiden Jokowi.

Namun PPKM yang membuat aktivitas ekonomi menjadi 'separuh napas' tentu mempengaruhi daya beli rakyat. Pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sepi pembeli, atau bahkan tidak ada sama sekali. Pekerja kantoran pun lebih hati-hati dalam berbelanja, karena ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi. Intinya, masyarakat kurang percaya diri untuk melakukan konsumsi.

"Penerapan PPKM Level 4 diperkirakan mengurangi aktivitas di perekonomian, khususnya yang identik dengan mobilitas seperti kegiatan konsumsi dan investasi. PPKM juga akan memberikan dampak ke sektor yang tergantung terhadap mobilitas masyarakat seperti perdagangan, transporasi, hotel dan restoran, serta akomodasi makan-minum. Oleh karena itu, kita semua memiliki kepentingan bersama untuk benar-benar mengendalikan varian delta Covid-19 yang akan memberikan downside risk ke outlook PDB paruh kedua 2021," jelas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers pekan lalu.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular