
Malaysia Panas, Dukungan PM Muhyiddin Berkurang di Parlemen

Jakarta, CNBC Indonesia - Suhu politik Malaysia kian memanas. Setelah menolak mundur dari jabatannya, Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin kehilangan mayoritas pendukung di Parlemen pada Selasa (3/8/2021).
Dilansir dari The Straits Times, sebanyak 11 anggota parlemen dari Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) menarik dukungan untuk pemerintahan Perikatan Nasional (PN). Seorang menteri Kabinet UMNO juga mengumumkan bahwa dia mundur dari pemerintahan.
"Untuk menunjukkan kesetiaan penuh kami kepada Raja, Dewan Tertinggi UMNO dengan suara bulat menarik dukungan untuk pemerintah Perikatan Nasional dan Tan Sri Mahiaddin Yassin sebagai Perdana Menteri," kata presiden UMNO Zahid Hamidi pada konferensi pers setelah pertemuan pengambilan keputusan tertinggi partai.
Muhyiddin akan mendapat dukungan dari 115 anggota parlemen jika semua UMNO mendukungnya. Namun kini PM Malaysia itu hanya mendapatkan paling banyak 104 anggota parlemen. Setidaknya ada 38 anggota parlemen UMNO di 222 kursi parlemen federal, di mana dua kursi kosong saat ini.
Partai terbesar Malaysia, yang menyediakan anggota parlemen terbanyak dalam administrasi PN, menuntut pengunduran diri Muhyiddin menyusul perseteruan terbuka antara dirinya dan istana serta Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah pekan lalu.
Gejolak politik di Malaysia ini berawal dari kekecewaan Raja Malaysia terhadap pernyataan Menteri Kehakiman Takiyuddin Hasan dalam sidang khusus dengan parlemen pada 26 Juli 2021 silam.
Ketika itu, Takiyuddin mengungkapkan kalau pemerintah telah mencabut semua peraturan terkait status darurat Covid-19 per 21 Juli 2021. Ia mencabut peraturan tanpa persetujuan Raja Malaysia.
Padahal, Juru Bicara Istana Negara Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan, kekuasaan untuk mengubah dan mencabut peraturan termasuk status darurat Covid-19 yang dijadwalkan berakhir 1 Agustus 2021, merupakan hak prerogatif raja.
Tindakan pemerintah dianggap tidak menghormati rule of law yang diamanatkan dalam Rukun Negara. Selain itu, langkah pemerintah juga bertentangan dengan fungsi dan hak prerogatif Raja Malaysia sebagai kepala negara yang diatur dalam UUD.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Malaysia Panas! PM Muhyiddin Diminta Mundur