Jeritan Korban PPKM Semakin Lantang, Ini Buktinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) belum mereda di Indonesia. Sempat 'menggila', pandemi memaksa pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada 3-20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Beberapa hari kemudian, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali ikut menerapkan PPKM Darurat.
Dalam PPKM Darurat, aktivitas dan mobilitas masyarakat betul-betul 'dikunci'. Pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib 100% bekerja dari rumah. Kegiatan belajar-mengajar harus dilakukan jarak jauh, pusat perbelanjaan setop beroperasi, dan rumah/warung makan tidak boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat. Aparat keamanan berjaga di berbagai titik untuk menyekat pergerakan masyarakat.
Kemudian pada 21 Juli-2 Agustus 2021, pemerintah beralih ke PPKM Level 4. Di sini ada sejumlah pelonggaran, misalnya warung makan di tempat terbuka boleh membuka layanan makan-minum di tempat, tetapi dibatasi maksimal waktu santap 20 menit.
Intinya, PPKM Darurat dan Level 4 membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti dulu lagi. Ini terpaksa dilakukan untuk meredam penyebaran virus corona.
Tujuan itu mulai membuahkan hasil. Per 1 Agustus 2021, jumlah pasien positif corona di Tanah Air tercatat 3.440.396 orang. Bertambah 30.738 orang dari hari sebelumnya. Ini adalah tambahan kasus harian terendah sejak 26 Juli 2021.
Dalam seminggu terakhir, rata-rata pasien positif corona bertambah 39.127 orang per hari. Turun dibandingkan rerata tujuh hari sebelumnya yakni 41.290 orang saban harinya.
Selama pelaksanaan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 41.506 orang per hari. Juga berkurang dibandingkan rerata 11 hari sebelumya yaitu 44.802 orang per hari.
Halaman Selanjutnya --> Pabrik Manufaktur Lesu
(aji/aji)