
Harga Minyak Melonjak, Menteri ESDM: Saatnya Investasi di RI!

Pemerintah, termasuk Menteri Keuangan telah menyetujui enam paket insentif untuk industri hulu migas, antara lain:
1. Penundaan biaya Abandonment and Site Restoration (ASR).
2. Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48 tahun 2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
3. Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kegiatan hulu migas.
4. Penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung.
5. Penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ).
6. Penerapan insentif investasi (depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price).
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga insentif lainnya, antara lain berupa:
1. Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas.
2. Penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMBTU.
3. Dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto, saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Jumat (16/07/2021).
(wia)[Gambas:Video CNBC]
