PPKM Level 4

Luhut: Angkot Hingga Taksi Online Bisa Operasi, Kapasitas 50%

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 July 2021 20:47
Puluhan mobil online saat berbaris menunggu driver lain di kawasan IRTI Monas, Jakarta,  Senin (29/1/2018). Aksi tersebut  menegaskan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Foto: Ilustrasi taksi online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ketentuan terkait transportasi umum selama penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menurut dia, kendaraan umum hingga sewa rental dalam beroperasi asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.



"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.

Menurut dia, pengaturan lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Saya kira akan keluar malam ini," kata Luhut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Covid-19 Makin Gawat, Indonesia Bakal Impor Oksigen


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading