Simak! Update Sekolah Tatap Muka dari Nadiem-Tito Karnavian

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
25 July 2021 07:25
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro (Tangkapan Layar)
Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru seiring dengan perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).

Di sisi lain, disebutkan bahwa ada beberapa poin khusus pada PPKM Level 4 ini, di antaranya, sekolah masih akan daring, serta mal masih akan ditutup.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online," bunyi poin dari aturan tersebut.

Selain itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Wilayah yang masuk PPKM Level 4 di Jabar yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Sementara itu untuk Jawa Tengah, yang masuk level 4 yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular