Warteg Hingga PKL Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Begini Caranya!
23 July 2021 15:09

Pemerintah saat ini masih merumuskan mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Rencananya, bantuan ini memang akan disalurkan melalui koordinasi aparat keamanan TNI/Polri.
Nantinya, mekanisme akan diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini hanya perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini mendapatkan cleaning atau pembersihan data melalui BPKP, NIK sejalan dengan data di Kementerian Dalam Negeri," kata Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
Artikel Selanjutnya