
Simak! Kriteria & Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi upah untuk masyarakat yang kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.
Kali ini besaran yang bakal diterima Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Jumlah peserta yang dibidik sebanyak 8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8 triliun.
Secara spesifik, bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4. Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah sendiri telah mengungkap kriteria para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Berikut selengkapnya :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Halaman Selanjutnya >>> Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Calon penerima subsidi gaji bersumber dari data kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran, otoritas ketenagakerjaan akan melakukan check list data.
Berikut mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta :
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih, Cara Dapat 'Bonus' Rp 1 Juta Subsidi Gaji Jokowi