Simak! Kriteria & Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Jumat, 23/07/2021 11:50 WIB
Foto: Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji Rp 600 ribu jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan subsidi upah untuk masyarakat yang kena dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau kini statusnya level 4.

Kali ini besaran yang bakal diterima Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus, masing-masing Rp 500 ribu per bulan. Jumlah peserta yang dibidik sebanyak 8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8 triliun.

Secara spesifik, bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4. Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.


Pemerintah sendiri telah mengungkap kriteria para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut. Berikut selengkapnya :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

- Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman Selanjutnya >>> Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS

Pages