
Konsumsi Listrik Drop 7% Selama PPKM Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 lalu berdampak pada perekonomian Indonesia, termasuk konsumsi listrik masyarakat.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, selama PPKM Darurat ini terjadi penurunan beban puncak pemakaian listrik, terutama di Jawa dan Bali sebesar 7% atau 1.900 Mega Watt (MW) dari kondisi sebelum PPKM Darurat beban puncak Jawa dan Bali rata-rata 27.300 MW menjadi 25.400 MW.
"Terkait PPKM terjadi penurunan beban puncak di Jawa Bali 27.300 MW, sekarang menjadi 25.400 MW, ada penurunan 1.900 MW, lebih kurang turun 7%," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/07/2021).
Dia mengatakan, penurunan konsumsi listrik masyarakat ini terutama di sektor pelanggan bisnis dan publik, seperti gedung-gedung pemerintahan dan sosial.
"Sektor bisnis dan publik seperti gedung pemerintahan dan juga sosial," ujarnya saat ditanya golongan pelanggan mana saja yang mengalami penurunan konsumsi listrik.
Namun demikian, di sisi lain, ada peningkatan konsumsi listrik di sektor pelanggan rumah tangga meningkat karena semua kegiatan akan kembali dilakukan di rumah, seperti bekerja dan belajar di rumah.
"Berkaca tahun lalu, konsumsi listrik sektor rumah tangga bisa meningkat di atas 9%," ujarnya.
Seperti diketahui, konsumsi listrik masyarakat, baik industri dan bisnis baru saja mengalami kenaikan pada Mei 2021.
Direktur Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN Haryanto WS sempat mengatakan, sampai dengan Mei 2021, penjualan listrik di Jamali naik 1,5% dibandingkan periode yang sama sebelum kondisi pandemi pada 2019 atau naik 4% dibandingkan saat pandemi pada 2020.
"Kenaikan produksi bulan Juni 2021 saja dibanding Juni 2019 dan 2020, naik 11%," imbuhnya.
Dia pun mengungkapkan, sampai dengan Mei 2021 penjualan listrik di Jamali untuk sektor pelanggan rumah tangga tumbuh 2,8%, sektor industri naik 7%, bisnis minus 0,9%, dan pemerintah minus 1,8%.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pada Selasa (20/07/2021) malam bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Bila kasus Covid-19 di Tanah Air terus menunjukkan tren penurunan, maka mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap.
Jokowi bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Ia bilang pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/07/2021).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumsi Listrik 2021 Tumbuh Pesat, Lampaui Pra Pandemi Covid
