#DirumahAja, Ayo Putus Penularan Covid saat Libur Idul Adha
Jakarta, CNBC Indonesia - Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Covid-19 (BKR Satgas Covid-19) menunjukan komitmennya untuk menjadi wadah pergerakan relawan dalam menuntaskan Covid-19 dengan tindakan pentaheliks, di antaranya dalam momen Hari Raya Iduladha 1442.
Ketua BKR Satgas Covid-19 Andre Rahadian mengajak relawan dan masyarakat bergerak bersama menjalankan dan mensosialisasikan protokol kesehatan agar khidmat Iduladha tetap bisa dirasakan.
"Diharapkan webinar ini memberikan manfaat sehingga para relawan dapat menyebarkan informasi serta menerapkannya di tengah masyarakat mulai dari Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban," ungkap Andre dalam Webinar Relawan Berperan: Menegakkan Protokol Ibadah Iduladha di Era Pandemi.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan mengatakan menaruh empat harapan besar kepada para relawan yang, yaitu agar para relawan mampu menerapkan materi yang disampaikan. Relawan diharapkan dapat terus mensosialisasikan protokol kesehatan 3M sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 di tengah Hari Raya Iduladha.
"Jangan sampai kelalaian penanggulangan Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar Covid19. Pesan saya yang terakhir adalah mari bijak dalam
bermedsos, sampaikan konten edukasi positif yang membawa harapan dan jauhi berita menyesatkan atau hoax," kata Lilik
Selain itu, Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan Satgas bersama Pemerintah melakukan pengamatan bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus Covid-19. Lonjakan biasanya terlihat dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.
"Ditambah sekarang masuk varian delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas Bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021," kata dia.
Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021. Secara garis besar,
seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Dia juga mengingatkan setiap orang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan bagi orang lain.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid/tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," jelas KH. DR. Asrorun Ni'am Sholeh mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah salam situasi pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan mengenai pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat yang diatur dalam Tausiyah MUI no KEP-1440/DP-MUI/VII/2021. Terdapat satu poin penting yang patut diperhatikan adalah bahwasanya penerapan kebijakan ini harus dipandang dengan kondisi faktual di daerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, secara kontekstual Pemerintah memberikan respon melalui penerapan level asesmen daerah yang berbeda satu sama lain sebagai skala prioritas penerapan kebijakan. Selanjutnya, perlu kita perhatikan bahwa pemilihan diksi dalam melihat kehadiran Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Iduladha dan ibadah keseharian di tengah masyarakat.
"Perlu ditekankan bahwa tidak ada ibadah yang dihentikan atau dilarang dalam kondisi penerapan kebijakan ini, hanya caranya saja yang disesuaikan dan diadaptasi dalam kondisi pandemi ini. Hal ini adalah keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dengan tetap mengikuti kaidah keagamaan namun di titik lain tetap berkomitmen menjaga jiwa di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah dengan tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain," jelasnya.
(rah/rah)