Titah Luhut: PPKM Darurat Kawasan Industri Harus Diperketat

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Sabtu, 17/07/2021 09:40 WIB
Foto: Ket Pers Menko Kemaritiman dan Investasi,Luhut Binsar Panjaitan (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa di beberapa wilayah, khususnya area sektor industri, mengalami peningkatan intensitas cahaya pada malam hari.

Hal ini menurutnya dapat menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Luhut meminta penegakan disiplin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari sektor industri diperketat.

"Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul klaster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku," ungkap Luhut, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Sabtu (17/07/2021).


Penemuan di lapangan, imbuhnya, terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam, sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100%. Hal ini menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Luhut pun meminta kepada Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri," tuturnya.

Arahan ini diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang mengubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100% WFO (Bekerja Dari Kantor/Perusahaan), padahal mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Oleh karena itu, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Menko Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong royong. Beliau juga meminta kepada pelaku yang bekerja di sektor industri tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Vaksin gotong royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta," tegasnya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25% hingga 50% maksimal staf bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf bekerja di kantor (work from office).

Pemerintah menargetkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun 30% hingga 50%. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: HKI Desak UU Kawasan Industri, Atasi Tumpang Tindih Regulasi