Positif Covid, WNI & WNA Karantina Berhak Tes PCR Pembanding

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 July 2021 21:00
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menjelaskan hal tersebut diatur dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

"Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo," tegasnya, dalam konferensi pers, Jumat (16/7/2021).

Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," ujarnya.

Sebelumnya Media Tempo menurunkan laporan yang berjudul Karantina Penuh Tanda Tanya. Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa petugas dari BNPB menolak permintaan tes PCR pembanding dari seorang pelaku perjalanan luar negeri, yang dinyatakan positif Covid-19 saat menjalani karantina. Pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut juga diminta membayar uang belasan juta rupiah untuk hotel karantina selama 5 hari.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Satgas: 7% Masyarakat Indonesia Nekat Mudik Saat Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular