Bos Satgas Covid-19 Blak-blakan Soal Evaluasi Karantina PPLN

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
03 February 2022 20:24
Suharyanto Kepala BNPB (Tangkapan layar youtube BNPB Indonesia)
Foto: Suharyanto (Tangkapan layar youtube BNPB Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga kini, kebijakan karantina terkait Covid-19 di Indonesia masih mendapat banyak keluhan, baik dari warga lokal hingga warga negara (WN) asing.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan terus memperbaiki agar pelaksanaan karantina semakin baik.

"Kebijakan-kebijakan kekarantinaan menyesuaikan dengan ancamannya varian virus corona. Sehingga waktu karantina diatur sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan penularannya," kata Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).

Suharyanto mengatakan, saat virus corona varian Omicron baru ditemukan di negara-negara Afrika dan beberapa negara Eropa, pemerintah RI langsung melaksanakan penutupan terhadap negara-negara tersebut.

"Karantina dilaksanakan selama 14 hari untuk WN dari negara-negara tersebut dan 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tidak datang dari negara-negara tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata Suharyanto, kebijakan dievaluasi lagi menjadi 10 hari untuk pelancong dari negara-negara yang terbukti memiliki kasus Omicron, dan 7 hari bagi negara-negara yang belum memiliki kasus transmisi Omicron.

"Namun setelah Omicron menyebar di ratusan negara di dunia, Pemerintah RI kembali mengevaluasi kebijakannya menjadi karantina selama 7 hari, pukul rata bagi PPLN yang masuk ke Indonesia, baik WNA dan WNI," paparnya.

"Tetapi setelah transmisi lokal Omicron makin besar, karantina per hari ini diubah menjadi hanya 5 hari. Kebijakan karantina ini bukan bermaksud untuk menambah beban PPLN, tetapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," tambahnya.

Sementara untuk sejumlah keluhan dari WN asing terkait dugaan permainan karantina, pihaknya mengatakan telah memperbolehkan pasien positif setelah dikarantina untuk melakukan tes pembanding.

"Semula tes hanya boleh dilakukan di RSPA, RS Polri dan RSCM, tetapi para WNA ketika dinyatakan positif, dia bisa minta tes pembanding diluar 3 RS tersebut, tentu dari tempat yang sudah kredibel menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," katanya.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi pelancong yang mendapatkan hasil positif setelah melakukan entry test di bandara. Dikatakan mereka dapat melakukan tes pembanding

"Sekian puluh ribu yang sudah karantina, kami sudah bisa bekerja sebaik-baiknya, kami akan memperbaikinya ke depannya," pungkas Suharyanto.


(tfa/tfa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kepala BNPB: Hingga 26 Juni, 1.902 Bencana Alam Terjadi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular