
Drama Smelter Freeport, Dari Minta Penundaan Sampai Deal EPC

Di tengah proses pembangunan smelter yang progresnya masih sekitar 5% itu, pandemi Covid-19 menyerang. Berbagai pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan oleh pemerintah RI dan negara lainnya, sehingga Freeport menyebut pembangunan smelter terkendala.
Oleh karena itu, PT Freeport Indonesia pun menyampaikan permohonan penundaan penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Gresik, Jawa Timur menjadi 2024 kepada Kementerian ESDM.
Permohonan penundaan ini sempat disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/08/2020).
Pandemi ini menurutnya telah mengganggu finalisasi kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC). Pasalnya, kontraktor harus melakukan finalisasi biaya dan waktu penyelesaian pembangunan.
Namun karena adanya pembatasan mobilitas di negara asal kontraktor, sehingga ini menyulitkan mereka bekerja dengan efektif.
"Akibat dari dampak Covid-19, pencapaian progress masih di bawah target karena kontrak EPC belum bisa difinalisasi oleh EPC kontraktor kami," jelasnya.
Namun demikian, permohonan penundaan pembangunan smelter ini ditolak oleh sejumlah anggota DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas'ud meminta jangan sampai masalah teknis dan klasik menjadi alasan untuk menunda pembangunan smelter.
"Jangan sampai pembangunan smelter jadi isapan jempol saja. Ini penundaan saya rasa tidak gentleman sekali. Ini pengkajian multilateral, banyak negara terlibat," paparnya.
Penolakan penundaan pembangunan smelter juga disampaikan Anggota Komisi VII lain Rofik Hananto. Ia mengatakan meningkatkan nilai tambah menjadi amanat dari undang-undang, di mana salah satunya melalui pembangunan smelter, sehingga Indonesia tidak hanya mengekspor barang mentah saja.
"Terlalu banyak masyarakat dengan konsep seperti ini, kami dari Fraksi PKS sangat tidak setuju dengan alasan apapun, Covid-19 menunda pembangunan smelter sampai 2024. Harus selesai 2023," tegasnya.
Jika pembangunan lewat dari jadwal yang telah ditentukan menurutnya, ini tindakan yang menabrak aturan UU Minerba yang baru saja diterbitkan. Jika relaksasi diberikan oleh pemerintah, imbuhnya, pemerintah juga melanggar undang-undang.
"Kami sangat tidak setuju alasan Freeport minta ditunda, relaksasi sampai tahun 2024. Rugikan bangsa dan negara," jelasnya.
(wia)