Internasional

Arab Rilis Aturan Baru ke Masjidil Haram, Ada Denda Rp38 Juta

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
15 July 2021 11:05
Sholat terawih pertama di Masjidil Haram. (AP/Amr Nabil)
Foto: Sholat terawih pertama di Masjidil Haram. (AP/Amr Nabil)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi menetapkan daftar aturan mengenai operasional Masjidil Haram selama musim ibadah Haji 2021. Salah satu aturan itu adalah soal denda yang akan dikenakan bagi para masyarakat yang ingin memasuki area Masjid suci itu tanpa izin.

Dalam Twitter resmi Imigrasi Arab Saudi, @AljawazatKSA, dijelaskan bahwa setiap orang yang memasuki Masjidil Haram dan area sekitarnya tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar 10 ribu Riyal atau setara Rp 38 juta. Peraturan ini berlaku hingga akhir hari tanggal 13 Dzulhijjah atau tanggal 23 Juli 2021.

"Siapa pun yang mencoba mencapai Masjidil Haram Mekah, area pusat sekitarnya dan tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat) tanpa izin akan didenda 10 ribu Riyal hingga akhir tanggal 13 Dzulhijjah," cuit akun tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (15/7/2021).

Izin penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sendiri hanya akan diberikan kepada 60 ribu jamaah yang hanya berasal dari dalam negeri Saudi. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Untuk memperoleh izin ini pun calon jamaah harus melalui beberapa tahapan. Semua harus mendaftar secara online dalam laman resmi kementerian.

Apabila mendapatkan izin, keterangan izin dapat digunakan melalui platform digital yang bernama Absher. Nantinya informasi bagi para jamaah haji akan ditautkan ke Absher dan ID mereka.

Sementara itu, protokol Covid-19 yang ketat juga diberlakukan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Jamaah akan diwajibkan menjaga jarak dan setiap barang bawaan akan selalu didesinfeksi secara berkala.

Selain itu, aturan pembatasan dalam ruangan juga akan diperketat.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman: Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji 2021 Sudah Vaksin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular