Penjelasan Lengkap Luhut Soal Buruh Sehari WFO, Sehari WFH

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Rabu, 14/07/2021 10:55 WIB
Foto: Aksi demo tolak Omnibus law disejumlah pabrik di Kerawang, Jawa Barat. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini jam kerja buruh ditata ulang.

"Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata Luhut dalam keterangan resmi Kementerian, dikutip Rabu (14/07/2021).

Dia meminta kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja dan sehari di rumah pada karyawan pabrik. PPKM Darurat ini, imbuh Luhut, diharapkan bisa menahan laju penularan Covid-19.


"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," jelasnya.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, agar perusahaan tidak menafsirkan work from home (WFH) tanpa upah, dia meminta kepada Menaker agar membuat regulasi yang jelas.

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi, tidak ada penafsiran macam-macam," tegas Luhut.

Agar pembatasan semakin optimal, Luhut meminta 50% buruh yang masuk kerja, jam makan siangnya juga perlu diatur. Hal ini bertujuan agar jam makan siang tidak dilakukan bersamaan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," pinta Luhut.

Sejalan dengan arahan Menko Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata Menaker Ida.

Ida juga mengimbau kepada pimpinan perusahaan agar mendorong dan memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Selain itu, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid," lanjutnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tolak Usulan BMAD Benang, API Apersiasi Pemerintah