
BI Perpanjang Pembebasan Sanksi Bagi Eksportir hingga 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI), batas waktu pengajuan pembebasan sanksi berakhir pada 29 November 2019,
Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan.
Selain itu juga untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.
"Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020," jelas Erwin dalam siaran persnya, Selasa (13/7/2021).
Kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA)
Selain itu, perpanjangan pembebasan sanksi SPE untuk semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI; sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Semua Demi Ekonomi NKRI, BI Pangkas Bunga hingga DP 0%!