Anak Buah Airlangga: PDB 7% di Kuartal II Masih Bisa Tercapai
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 RI terus mengalami lonjakan kasus yang signifikan. Sampai dengan Senin (13/7/2021), Indonesia mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 40.427 kasus baru sehingga total akumulatif sebanyak 2.567.630 kasus. Ini merupakan rekor terbaru sejak awal pandemi pada Maret tahun lalu.
Seiring lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat darurat atau PPKM darurat yang sudah dilaksanakan sejak 3 Juni 2021 hingga 20 Juni 2021. Hal itu diyakini sejumlah kalangan bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang menuju pemulihan.
Pemerintah optimistis ekonomi kuartal II-2021 masih bisa tumbuh 7% didorong dengan perbaikan sejumlah indikator ekonomi serta peningkatan mobilitas masyarakat yang terus berlangsung hingga Juni 2021. Namun demikian, untuk kuartal III-2021, perekonomian akan tertekan akibat penerapan PPKM Darurat dan melonjaknya kasus Covid-19.
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede menyebutkan penanganan pandemi menjadi kunci untuk menahan tekanan kasus Covid-19 bagi pertumbuhan ekonomi.
"Memang kita harus akui yang mungkin harus kita antisipasi adalah dengan pemberlakuan PPKM darurat yang sekarang ini terutama yang kita mulai di Jawa-Bali ini, maka yang akan terdampak besar menurut kami adalah di kuartal ketiga," ujar Raden dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch, Senin (12/7/2021)
"Kalau kuartal kedua tahun ini kita melihat memang pertumbuhannya dari data-data indikator di yang kami sebutkan tadi, itu masih sangat baik. Jadi kemungkinan besar di sekitar 7% kita bisa mendapatkan angka itu di kuartal II tahun ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan eskalasi kasus Covid-19 sangat menentukan aktivitas perekonomian. Oleh karena itu konsumsi masyarakat diperkirakan akan melambat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2021 diperkirakan hanya akan tumbuh 4% sampai 5,4%. Prediksi ini lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, yakni sebesar 6,5% yoy.
Hal tersebut tertuang di dalam bahan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Banggar DPR yang diterima CNBC Indonesia, Senin (12/7/2021).
Risiko pandemi Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru (delta), membuat pemerintah harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Adanya PPKM Darurat berimplikasi terhadap berkurangnya mobilitas masyarakat dan konsumsi masyarakat yang melambat.
"Pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi triwulan III diprediksi melambat ke 4% hingga 5,4% (yoy/year on year)," tulis bahan paparan Kemenkeu.
Adapun, dalam bahan paparan Kementerian Keuangan tersebut, pada kuartal IV-2021, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada rentang 4,6% sampai 5,9%.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi semester I-2021 diperkirakan tumbuh sekitar 3,1% sampai 3,3% dengan keseluruhan tahun 2021 diproyeksikan tumbuh 3,7% sampai 4,5%.
(miq/miq)