Ada Sanksi Bagi Pelanggar Karantina Perjalanan Internasional

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
16 October 2021 18:15
Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021).  Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina untuk kontingen DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Terdapat dua hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. Fasilitas karantina disiapkan sebagai respons Pemprov DKI menyusul surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan para atlet dan official melakukan karantina sebelum pulang ke rumah masing-masing. Per hari ini hingga pukul 11.30 jumlah atlet dan official berjumlah 217. Diperkirakan lonjakan atlet yang dikarantina akan datang pada hari Sabtu 16/10. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021). Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan pandemi belum usai sehingga semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19. Hal ini termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).

Johnny menambahkan, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi, yakni dengan saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," tutur Johnny.

Selain itu, Johnny menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," tambah Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan ini akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kementerian/Lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Namun, Johnny menuturkan pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Johnny.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gerakan Mobil Masker Mulai Jangkau Wilayah Aglomerasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular