
Ini Kebijakan AS soal WNI yang Mau Berkunjung ke Negeri Biden

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 RI terus naik. Hal ini membuat beberapa negara mulai menutup pintu kedatangan bagi pelancong asal RI. Namun bagi Amerika Serikat (AS) pintu masih dibuka.
Dalam laman resmi Kedutaan AS di Jakarta, id.usembassy.gov, pihak kedutaan menyebut bahwa seluruh operasional pembuatan seluruh jenis visa imigran AS akan diproses. Visa imigran sendiri adalah visa yang digunakan untuk keperluan menetap di Negeri Paman Sam seperti visa pelajar.
"Kedutaan Besar AS di Jakarta memprioritaskan pemrosesan semua jenis visa imigran dan telah mengalokasikan sumber daya untuk memproses kasus-kasus ini sesuai dengan pedoman kesehatan dan keselamatan terbaru," tulis laman kedutaan AS sebagaimana dikutip Selasa (13/7/2021). Namun, di sisi lain, untuk visa non imigran, termasuk visa liburan, tak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kedutaan AS.
Sementara itu, terkait ada tidaknya karantina, mengutip laman Badan Pencegahan Penyakit AS (CDC), www.cdc.gov, disebutkan bahwa setiap pelancong internasional harus dilengkapi hasil tes Covid-19 atau yang dikenal sebagai "viral test". Viral test ini terbagi dua yakni antara tes PCR dan Antigen.
Lebih lanjut sampel harus diambil maksimal 72 jam sebelum ketibaan. "Lakukan tes dengan Viral Test 1-3 hari sebelum perjalanan Anda," sebut laman resmi CDC.
Kemudian saat tiba di AS, para pengunjung diklasifikasikan menjadi dua, yakni pelancong yang sudah divaksin dan yang belum divaksin. Kategori pelancong yang telah divaksin adalah yang telah menerima dosis penuh vaksin Pfizer, Moderna, atau Janssen dua minggu sebelum kedatangan.
Bagi warga yang telah divaksin, mereka diwajibkan mengisolasi diri dan selama 3 hingga 5 hari untuk selanjutnya menjalani viral test. Bila negatif, akan langsung dibebaskan dari isolasi dan bila positif maka harus menjalani protokol karantina biasa.
Sementara itu untuk pelancong yang belum memenuhi kategori telah mendapatkan vaksin, ada dua opsi yang diberikan. Opsi pertama yaitu menjalani isolasi selama 3 hingga 5 hari dan selanjutnya menjalani Viral Test.
Bila negatif, tetap diharuskan menjalani karantina selama 7 hari penuh dan bila positif harus menjalani protokol karantina biasa. Untuk opsi kedua adalah melakukan karantina selama 10 hari penuh tanpa melakukan Viral Test ditengah masa isolasi.
Lebih lanjut, CDC juga mengingatkan agar pelancong tidak bepergian dalam keadaan sakit. "Jangan bepergian jika Anda terpapar Covid-19, sakit, dinyatakan positif Covid-19, atau sedang menunggu hasil tes Covid-19," tulis CDC.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ada 7 Pintu Masuk WNI Masuk ke RI, Ini Lokasinya