Internasional

Kemlu Buka Suara 2 WNI Ditangkap di Los Angeles AS

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
10 June 2025 13:05
Pasukan Garda Nasional California dan petugas polisi berjaga saat orang-orang menghadiri unjuk rasa menentang penyisiran imigrasi federal, di Los Angeles, California, AS, 9 Juni 2025. (REUTERS/David Ryder)
Foto: Pasukan Garda Nasional California dan petugas polisi berjaga saat orang-orang menghadiri unjuk rasa menentang penyisiran imigrasi federal, di Los Angeles, California, AS, 9 Juni 2025. (REUTERS/David Ryder)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan enam perwakilan Indonesia di Amerika Serikat (AS) buka suara soal pemberitaan penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, California. Dilaporkan mereka ditahan selama berlangsungnya operasi imigrasi serta unjuk rasa yang memanas di kota "malaikat" tersebut.

KJRI Los Angeles melaporkan bahwa memang ada dua WNI yang ikut diamankan dalam operasi pemerintah AS itu. Mereka berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) serta CT (laki-laki, 48 tahun).

ESS ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Sementara CT ditahan karena memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut," kata Kemlu dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Selain itu, Kemlu juga menyoroti aksi demonstrasi yang meluas di berbagai kota di AS sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan imigrasi federal. Di Los Angeles, aksi unjuk rasa bahkan sempat berujung pada bentrokan dengan aparat.

Perwakilan RI di AS, termasuk KJRI dan KBRI Washington DC, disebut terus menjalin komunikasi dengan komunitas diaspora Indonesia untuk memantau kondisi dan memberikan informasi yang diperlukan. Kemlu juga mengingatkan agar WNI yang hendak melakukan perjalanan ke AS memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukan.

Pemeriksaan imigrasi di bandara diperkirakan akan semakin ketat selama periode ini. Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi, Kemlu menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki hak hukum di bawah sistem AS, termasuk hak atas pengacara dan hak untuk menghubungi perwakilan diplomatik RI.

Kemlu juga menyarankan agar WNI terus mengikuti informasi resmi dari otoritas setempat dan perwakilan RI. Diharapkan WNI tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Sejak Jumat, otoritas imigrasi AS atau Department of Homeland Security (DHS) menggelar operasi penggerebekan terkoordinasi di beberapa wilayah padat penduduk imigran. Di antaranya Garment District, Westlake, dan South LA.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dideportasi dari Arab Saudi, 211 WNI Telah Tiba di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular