Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II

Saat ini pemerintah tengah menyusun kembali kebijakan perpajakan di Indonesia. Ini untuk menciptakan rezim perpajakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu langkah untuk mencapai rezim perpajakan yang adil ini adalah dengan merevisi RUU KUP yang saat ini sudah diserahkan ke DPR RI. Bahkan pembahasan sudah mulai dilakukan.
Revisi ini dinilai sejalan dengan kebijakan perpajakan global yang juga sedang dibenahi untuk mencapai rezim yang baru yakni melalui pajak minimum global. Dimana tarif sebesar 15% sudah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam G7.
Selanjutnya akan dibahas bersama dengan para Menteri Keuangan di negara G20, yang Indonesia masuk di dalamnya.
"Semua policy pajak kita harus ikut perubahan global. Ekonomi kita karena Covid banyak berubah ke segmen digital. Gimana dengan adanya perubahan untuk mencapai rezim pajak yang adil," ujarnya.
Ia menjelaskan, adil dalam perpajakan adalah yang mampu membayar pajak dan yang tidak mampu diberikan bantuan sosial dari uang pajak.
Lanjutnya, perbaikan ini tidak hanya dari sisi pajaknya saja tapi juga lembaganya. Dimana, Direktorat Jenderal Pajak juga direformasi dari sisi Sumber Daya Manusia dan IT nya.
"Jadi ini dilakukan menyeluruh, tidak hanya sepotong-sepotong," tegasnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]