
Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di 15 Kota Non Jawa-Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif covid-19. PPKM Darurat berlaku pada 12 Juli 2021.
"Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021)
Daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.
Berikut Aturan Lengkapnya:
Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Kegiatan Belajar Mengajar
Meliputi sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/ Pelatihan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
Kegiatan Sektor Esensial
Meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% Work From Office (WFO); dan
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen)
maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Kegiatan Makan/minum di tempat umum
Meliputi warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/ Mall
Hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Halaman Selanjutnya >> Aturan Lengkap PPKM Darurat (NEXT)