Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Kota Luar Jawa Bali!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 July 2021 16:24
Airlangga Hartanto Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa Bali. (Tangkapan layar Prekonomian RI)
Foto: Airlangga Hartanto Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa Bali. (Tangkapan layar Prekonomian RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 Kabupaten / Kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif covid-19.

Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021)

Daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota
Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.

"Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali," kata Airlangga.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Bicara Skenario Terburuk, Saat Covid Tembus 70.000/Hari

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular