
Izin Meroket, Luas Wilayah Tambang Batuan Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia ternyata memiliki lonjakan dalam izin tambang sejak 2020. Namun, bukan izin tambang batu bara atau mineral, melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral non logam dan batuan.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (09/07/2021), selama tiga tahun terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Non Logam & Batuan terus mengalami peningkatan.
Pada 2019 IUP mineral non logam dan batuan tercatat sebanyak 542 izin. Namun pada 2020 melonjak tajam menjadi 2.847 izin, dan tahun 2021 ini kembali mengalami kenaikan menjadi 2.900 izin.
Di tengah lonjakan izin pertambangan mineral non logam dan batuan ini, Kementerian ESDM mengatur mengenai pembatasan luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dan mineral non logam.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 110.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan.
Aturan ini baru ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 21 Juni 2021 lalu.
Di dalam Kepmen ini disebutkan bahwa pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP pertambangan batuan diberikan untuk luasan wilayah sampai dengan 5.000 hektare untuk golongan/ komoditas batuan.
Kemudian 25.000 hektar untuk golongan/ komoditas mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis tertentu. Dengan ketentuan untuk pemberian luasan di atas 100 hektare diberikan dalam hal golongan/ komoditas digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
"Pengajuan permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan untuk luasan diatas 100 (seratus) hektare harus dilengkapi dengan dokumen pendukung," tulis Kepmen tersebut, dikutip Jumat (09/07/2021).
Dokumen pendukung yang dimaksud diantaranya surat pernyataan bahwa batuan, mineral bukan logam, atau mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Kedua, nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Dan terakhir, surat pernyataan bahwa pemohon WIUP memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, pada 2021 terdapat 5.474 IUP, meningkat dari 2020 sebanyak 5.395 IUP, dan 2019 sebanyak 3.161 IUP.
Dari jumlah IUP pada 2021 tersebut, IUP mineral logam sebesar 1.396 perizinan dan batu bara sebanyak 1.178 perizinan, sisanya merupakan IUP mineral non logam dan batuan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Batu Bara, Ini Izin Tambang yang Melonjak Signifikan
