
Bukan Batu Bara, Ini Izin Tambang yang Melonjak Signifikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah upaya pemerintah membatasi dan mengendalikan izin pertambangan, namun ternyata ada komoditas tambang yang jumlah izinnya melonjak signifikan. Bukan izin tambang nikel, emas atau pun batu bara, melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral non logam dan batuan.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (09/07/2021), selama tiga tahun terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Non Logam & Batuan terus mengalami peningkatan.
Pada 2019 IUP Mineral Non Logam & Batuan tercatat sebanyak 542 izin. Namun pada 2020 melonjak tajam menjadi 2.847 izin, dan tahun 2021 ini kembali mengalami kenaikan menjadi 2.900 izin.
Apa yang menyebabkan IUP Mineral Non Logam & Batuan ini meningkat signifikan?
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan, melonjaknya izin usaha pertambangan mineral non logam dan batuan ini dikarenakan terjadinya perpindahan kewenangan izin dari mulanya diatur pemerintah daerah, namun kini ditarik ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu, di mana IUP menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, tak ayal, dari hasil rekap Kementerian ESDM, jumlah izin komoditas mineral non logam dan batuan ini meningkat.
"Belum dapat dikatakan melonjak karena sebelumnya perizinan di daerah, terus sekarang semua ke pusat, sehingga jumlahnya banyak," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (09/07/2021).
Seiring dengan besarnya jumlah perizinan mineral non logam dan batuan ini, pemerintah pun belum lama ini mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM terkait pembatasan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan.
Peraturan baru ini tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan.
"Sudah ada kebijakan pembatasan terhadap luasan WIUP batuan & non logam. Kepmen 110.K/HK.02/MEM.B/2021," ujarnya.
Pembatasan wilayah ini menurutnya berlaku bagi pengajuan Izin Usaha Pertambangan baru.
"Berlaku untuk pengajuan baru," imbuhnya.
Sugeng menyebutkan komoditas mineral non logam & batuan ini mayoritas adalah bahan-bahan yang digunakan untuk bangunan, misalnya pasir, batu, gamping, dan lainnya.
"Mineral non logam dan batuan: pasir, batu, gamping. Construction materials," ujarnya.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, pada 2021 terdapat 5.474 IUP, meningkat dari 2020 sebanyak 5.395 IUP, dan 2019 sebanyak 3.161 IUP.
Dari jumlah IUP pada 2021 tersebut, IUP mineral logam sebesar 1.396 perizinan dan batu bara sebanyak 1.178 perizinan, sisanya merupakan IUP mineral non logam dan batuan.
Untuk Kontrak Karya (KK) pada 2021 tercatat sebanyak 31, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) 66, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari KK/PKP2B sebanyak 3 perizinan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Meroket, Luas Wilayah Tambang Batuan Dibatasi
