Pengumuman! PPKM Darurat Bakal Diperluas ke Luar Jawa Bali

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
09 July 2021 14:43
Pengendara melewati jalur alternatif untuk melewati penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara melewati jalur alternatif untuk melewati penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan informasi, hari ini tepatnya Jumat (9/7/2021) pukul 16.00 WIB, pemerintah yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.

Saat ini di luar Jawa dan Bali dikenakan kebijakan PPKM Mikro yang lebih longgar daripada PPKM Darurat Jawa dan Bali. Ada 43 Kota/kabupaten yang dikenakan kebijakan PPKM Mikro diperketat.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2021 diketahui 24,7% kasus nasional berasal dari wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa ada beberapa provinsi di luar Pulau Jawa Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65%. Antara lain Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat (73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%), dan Sumatera Barat (65%).

Berangkat dari alasan tersebut, diputuskan 43 Kab/Kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Wilayah tersebut meliputi 18 Kab/Kota di Pulau Sumatera antara lain Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Berikutnya adalah 9 Kab/Kota di Pulau Kalimantan yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Bulungan. Berlanjut ke 3 Kab/Kota di Kepulauan Nusa Tenggara yaitu Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo.

PPKM Darurat juga akan berlaku di 4 Kab/Kota di Pulau Sulawesi yaitu Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon. Lalu, 2 Kab/kota di Pulau Maluku yaitu Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Terakhir di 7 Kab/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Ketat Saat Ramadan? Cek Kebenarannya di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular