PPnBM 0%, Begini Target Penggunaan Mobil Listrik RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 July 2021 15:35
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)
Foto: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk pertama kalinya. Hari ini, Selasa (29/12) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara resmi menyerahkan tiga unit mobil listrik kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil. Ketiga mobil tersebut adalah 2 unit IONIQ Electric dan 1 unit KONA Electric. (Dok: Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Melalui peraturan terbaru ini, kini mobil listrik bisa mendapatkan keistimewaan dengan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada Pasal 36 tersebut tertulis bahwa:
"Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles."

Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Sementara untuk kendaraan bermotor listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid dikenakan PPnBM 15% dengan DPP sebesar 33 1/3% dari harga jual. Ketentuan ini diatur pada Pasal 36A, berikut bunyi lengkapnya:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles ini masuk dalam jenis kendaraan bermotor listrik yang dikenakan PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual.

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, dan diundangkan pada pada tanggal yang sama. Namun, aturan ini baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Lantas, bagaimana dampak dari aturan baru ini terhadap pemanfaatan kendaraan listrik di Indonesia?

Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan dengan PPnBM kendaraan listrik 0%, maka diharapkan jumlah kendaraan listrik yang ditargetkan dalam Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) ini dapat tercapai.

"Target kendaraan listrik masih sama (seperti yang di Grand Strategi) karena target dalam GSEN bisa tercapai bila mendapatkan pembebasan pajak-pajak, termasuk PPnBM ini," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (08/07/2021).

Berdasarkan Grand Strategi Energi Nasional, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2030 ditargetkan mencapai 2 juta unit untuk mobil listrik dan 13 juta unit untuk motor listrik.

Bila target kendaraan listrik tersebut tercapai, maka diperkirakan bisa menekan impor bensin sebesar 67 ribu barel per hari (bph) dari 2020 hanya sekitar 0,62 ribu bph. Pada 2025 ditargetkan pengurangan impor bensin mencapai 37 ribu bph bila kendaraan listrik ini meningkat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, pada Januari 2021 ini sempat mengungkapkan bahwa berdasarkan roadmap RI, pada 2025 ditargetkan paling tidak 20% dari target mobil listrik di 2030 tersebut mulai mengaspal.

"Roadmap di 2025 ditargetkan paling tidak 20% kendaraan mobil listrik. Kira-kira 5 hingga 10 tahun kita akan jadi pemain besar, jadi 5 tahun ke depan 20% nilainya cukup besar. Dari 2 juta targetnya kalau 20% ada sekitar 400 ribu mobil listrik beredar di Indonesia," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiru Thailand-Korea, Harga Mobil Listrik RI Bakal Didiskon?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular