Revisi Aturan, Jokowi Beri PPnBM 0% Mobil Listrik Jenis Ini

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
07 July 2021 12:30
Mobil Lisrik Honda Prototype e
Foto: Mobil Lisrik Honda Prototype e

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kini mobil listrik bisa mendapatkan keistimewaan tarif PPnBM 0%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Pasal 26 menyebutkan tarif yang diberlakukan adalah 15% dengan dasar pengenaan pajak 40% dari harga jual kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc


Pada pasal selanjutnya, dituliskan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

Pemerintah juga merevisi pasal 36, di mana untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles. Tarifnya adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual.

Sebelumnya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Pasal 36 A mencantumkan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer akan dikenakan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% dari Harga Jual.

Dasar pengenaan pajak yang dimaksud tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles. Di mana setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrikan Bongkar Efek Subsidi Mobil Listrik: China Gaet Tesla

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular