PPKM Darurat

Catat Ya! Ini Alasan Polisi Putar Balik Pekerja Nonesensial

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
06 July 2021 18:35
Pengendara melewati jalur alternatif untuk melewati penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara melewati jalur alternatif untuk melewati penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Selasa (6/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukanĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Kebijakan yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang itu bertujuan menekan penularan virus corona penyebab Covid-19.

Salah satu ketentuan pada PPKM Darurat adalah seluruh perkantoran diwajibkan untuk 100 % Work From Home atau WFH terkecuali perusahaan sektor esensial dan sektor kritikal yang masih bisa beroperasi.

Namun hingga kini, masih banyak perusahaanyang 'bandel' lantaran meminta karyawan untuk Work From Office atau WFO meski sudah dilarang oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan pada masa PPKM Darurat mulai dari surat peringatan hingga penutupan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan anggota Polri, prajurit TNI, hingga aparat Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan serta penyekatan di beberapa titik masuk Jakarta.



"Penyekatan yang dilakukan lebih bersifat pencegahan. Artinya ada langkah upaya preventif yang dilakukan kepada masyarakat ketika kita lakukan penyekatan. Kecuali masyarakat itu bisa menunjukkan bahwa dia bekerja di salah satu sektor yang diizinkan misalnya sektor kritikal ataupun sektor esensial," ujar Ahmad dalam acara "Dialog Produktif, Taat PPKM Darurat Harga Mati" yang ditayangkan di akun Youtube FMB9Id_IKP, pada Selasa (6/7/2021).

"Kalau dia (masyarakat) tidak bisa menunjukkan, maka aparat tidak akan mengizinkan atau memerintahkan putar balik. Ini merupakan upaya pencegahan atau juga masih merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat," lanjutnya

Hingga kini pemerintah serta tim gabungan mengimbau agar masyarakat patuh dengan aturan yang diterapkan semasa PPKM Darurat. Apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak selain di sektor esensial dan sektor kritikal agar menerapkan kebijakan 100% WFH.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret PPKM Darurat di DKI yang Seperti Lockdown

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular