Penasihat Luhut Ungkap Kunci Sukses PPKM Darurat, Apa Itu?

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
06 July 2021 16:36
Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Senin (5/7/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan kebijakan itu bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Salah satu pemicu lonjakan kasus adalah virus corona varian delta yang mengakibatkan penularan begitu cepat dan semakin membahayakan. Pemerintah pusat dan daerah sepakat pengawasan dilakukan hingga tingkat kecamatan serta aparat hukum juga terlibat. Tidak hanya itu, pemerintah berjanji akan memberikan sanksi yang tegas terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Advisor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Dr. Damar Susilaradeya mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Ada satu kunci yang kita bisa lakukan gitu ya selama PPKM Darurat ini, yaitu untuk kita berlindung di rumah untuk kita sendiri tapi terlebih lagi untuk orang-orang yang kita pedulikan mereka yang lebih rentan mungkin orang tua. Jika mereka terkena, risikonya jauh lebih tinggi untuk meninggal," ujar Damar dalam acara "Dialog Produktif, Taat PPKM Darurat Harga Mati" yang ditayangkan di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, pemerintah juga sudah memberlakukan 100% Work From Home atau WFH untuk perusahaan-perusahaan yang tidak bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal demi menekan penyebaran Covid-19. Aparat penegak hukum juga melakukan penyekatan di beberapa titik agar PPKM Darurat berjalan dengan semestinya.

Namun hingga kini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut.

"Ada sanksi-sanksi yang tegas gitu ya yang diterapkan oleh pemerintah bagi yang melanggar ketetapan yang sudah ditentukan oleh PPKM Darurat," kata Damar.



Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah diberlakukan lewat PPKM Darurat serta memahami sektor apa saja yang masih bisa bekerja dari kantor (WFO).

"Polri telah menggelar operasi Aman Nusa II di mana operasi tersebut ada empat tujuan yang pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 tersebut ya, terkait dengan kegiatan PPKM Darurat, yang kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, yang ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri yang keempat menegakkan hukum. Ini yang penting menegakkan hukum tindak pidana terkait Covid-19," ujar Ahmad.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Luhut: Pemerintah Belum Berpikir Terapkan PPKM Darurat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular