Kurang Baik Apa Negara Ini, Pengemplang Pajak Diampuni Terus

Maikel Jefriando & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 July 2021 08:10
Cover Headline, Korupsi
Foto: Ilustrasi Korupsi (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak ada yang salah dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Apalagi dengan memberikan kesempatan untuk melaporkan dosa pajak secara sukarela, lalu diampuni semua sanksinya.

Ini justru bukti kebaikan pemerintah karena memberikan pengampunan, meskipun untuk para pengemplang pajak.

Nama program yang cukup panjang tersebut, atau bisa disingkat dengan tax amnesty jilid II tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan kini tengah dibahas dengan Komisi XI DPR RI.

Patut diingat, tax amnesty baru saja dilaksanakan 2016 lalu. Masih dengan Presiden yang sama yaitu Joko Widodo (Jokowi). Ancamannya dulu jelas, bila tak ikut tax amnesty kala itu, maka para pengemplang akan dikejar sampai ke ujung dunia.

Namun mungkin sekarang berubah atau sedikit goyah. Apalagi setelah diketahui pengemplang tersebut masih berkeliaran dan tetap tidak mau melaporkan harta, apalagi melunasi tagihan pajaknya. Sehingga memohon tax amnesty lagi

"Sekarang baru sadar bisa diburu-buru sama Dirjen Pajak karena dendanya 200% kan, Bisa miskin mereka. Bisa tinggal 10% kekayaan mereka itu nyisa," ungkap Faisal Basri dalam sebuah webinar akhir pekan lalu.

Hal ini ternyata dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat pembahasan RUU KUP dengan Komisi XI DPR. Suryo mengatakan sanksi ketika tax amnesty dulu terlalu tinggi, sehingga malah memberatkan wajib pajak.

"Masih banyak peserta pengampunan pajak yang belum deklarasikan pengampunan pajak waktu itu belum seluruh aset dideklarasikan dan apabila ditemukan apalagi diperiksa harus bayar pajak final 30% plus sanksi 200% ini situasi pertama kami hadapi," jelas Suryo.

DJP mengetahui wajib pajak yang mengabaikan tax amnesty jilid I tersebut karena sudah adanya pertukaran data otomatis (AEOI). Namun dari pada dikejar sepertinya DJP memilih untuk memberikan ampunan kedua kalinya.

"Ini yang muncul cerita bahwa terdapat yang bersangkutan perlu diberikan waktu deklarasikan aset yang dimiliki atau penghasilan yang belum dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan tahun pajak 2016-2019 dalam satu program ini dengan deklarasikan aset," papar Suryo.

Pemerintah memiliki dua opsi dalam rencana pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak alias tax amnesty jilid II dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kebijakan pertama yaitu pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty dan dikenai PPh final sebesar 15% atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Bila itu terpenuhi maka WP dibebaskan dari berbagai macam sanksi.

Namun apabila itu tidak terpenuhi seperti gagal investasi dalam SBN maka harus membayar tambahan 3,5% dari nilai aset jika melaporkan sendiri atau 5% kalau ketahuan oleh DJP.

Kebijakan kedua, penghapusan sanksi dengan pengungkapan aset WP OP pada 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019 maka dikenai PPh Final 30% dari nilai aset dan 20% dari nilai aset.

Apabila tidak investasi di SBN maka harus membayar 12,5% kalau melaporkan sendiri dan 15% kalau ketahuan oleh DJP.

"Prinsip yang kami bangun tax amnesty yang dulu belum semua terdeklarasikan diberikan kesempatan melalui UU ini," jelas Suryo.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Capek-capek Taat Pajak, Ehh Pengemplang Dikasih Tax Amnesty!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular