Tuai Polemik, Ini Alasan yang Menolak Tax Amnesty Jilid II

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 May 2021 20:50
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Rencana ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Rencana ini pun mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Tax amnesty memang langkah pintas untuk mendongkrak penerimaan dan data baru pajak, namun di sisi lain menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah taat membayar pajak maupun yang sudah mengikuti pengampunan pajak jilid satu.

"Sekarang ini kalau dilakukan tax amnesty lagi maka ada persoalan keadilan itu karena yang dulu ikut tax amnesty diperlakukan sama dengan kayak yang tidak melakukan tax amnesty jilid satu," ujar ekonom Senior Indef Fadhil Hasan dalam diskusi virtual, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, ini membuktikan bahwa tax amnesty jilid 1 tidak berhasil. Ini terlihat dari pengumpulan dana tidak mencapai target. Juga dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri juga tak sebesar yang diharapkan.

"Jadi itu di tax amnesty jilid satu, orang yang berpartisipasi nggak seperti diharapkan Pemerintah," katanya.

Selain itu, melakukan program ini juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebab, pada 2017 lalu Pemerintah menegaskan bahwa program tax amnesty hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Namun, ia menilai kalau Pemerintah ingin tetap melanjutkan program ini maka harus benar-benar dihitung seberapa besar potensi penerimaan negara yang bisa dihimpun. Sehingga nantinya program ini bisa lebih berhasil dari tahap satu lalu.

"Kalau tetap dilakukan (tax amnesty jilid dua) harus juga pastikan ini kredibel dan Pemerintah juha hatus tau persisi potensi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari tax amnesty jilid dua ini," jelasnya.

Di sisi lain Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu memberikan pendapat berbeda terkait tax amnesty jilid dua ini. Ia mengatakan, adanya jilid dua ini menandakan bahwa pengemplang pajak yang meminta pengampunan pada jilid satu lalu kembali melakukan pengempangan sehingga perlu dilakukan kembali program pengampunan ini.

Lanjutnya, ini juga menandakan bahwa Pemerintah sudah tidak lagi mampu melakukan penagihan kepada para pengempang pajak.

"Ini Pemerintah seakan-akan angkat tangan dan mengatakan bahwa saya sudah tidak kuat lagi menagih pajak kepada pengempang pajak. Sehingga apa yang terjadi sebenarnya adalah ada lobi dari pengemplang pajak, 'oke saya bayar pajak tapi saya minta tax amnesty'. Jadi menurut saya Pemerintah seakan-akan di tax amnesty jilid dua ini menyatakan tidak mampu lagi kejar pajak para pengemplang ini," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Capek-capek Taat Pajak, Ehh Pengemplang Dikasih Tax Amnesty!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular