
Ada Pengecualian, Bisa Melakukan Perjalanan Meski Tak Vaksin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan pengecualian atas aturan pengetatan perjalanan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk orang yang belum vaksin. Aturan yang mulai berlaku 3 - 20 Juli dikecualikan bagi orang-orang yang memiliki alasan kesehatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kita memberikan catatan untuk orang yang belum bisa divaksin, karena alasan kesehatan.
"Jadi kita memang memberi catatan ada orang yang tidak bisa divaksin, terutama bagi mereka yang habis kena covid dan juga yang ada penyakit tertentu itu dikecualikan bisa pergi tapi melakukan tes PCR sesuai dengan syarat yang berlaku.
Lantas bagaimana dengan anak-anak yang berusia 5 - 12 tahun yang belum divaksin, boleh bepergian?
Ketua Satgas Penanganan Covid - 19 Ganip Warsito mengatakan nantinya pemerintah akan terus mengoptimalisasi program vaksinasi. Begitu juga dengan program vaksinasi anak yang sudah launching.
"Semangat aturan ini untuk pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat, kita ketahui bersama melonjaknya kasus karena mobilitas yang tinggi selain varian baru yang ditemukan. Kita ingin optimalisasi program vaksinasi dan sudah dilaunching vaksinasi anak usia 12 - 18 tahun sudah diluncurkan untuk bisa vaksin," katanya.
"Sehingga dari kepentingan itu juga kita menerapkan aturan vaksin dosis pertama minimal. Dijelaskan menhub tiap pintu keberangkatan akan disiapkan sentra vaksin untuk memudahkan orang yang bepergian dari satu wilayah ke wilayah lain," jelasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejamnya PPKM: Cari Kerja Susah, Pengangguran Nambah!
