
Kabar Terkini Utang Lapindo yang Tak Kunjung Lunas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mengejar pembayaran utang dari Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Penagihan tidak akan dihentikan sampai utang perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie dibayarkan atau dilunasi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat berbincang dengan media. Menurutnya, saat ini pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.
"Jadi lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Lanjut Rionald, diskusi yang berlangsung saat ini adalah terkait skema yang akan dilakukan untuk pembayaran utangnya. Di mana Lapindo sebelumnya menawarkan pembayaran melalui aset dan belum disetujui oleh pemerintah.
Sebab, Kemenkeu terlebih dahulu akan menghitung nilai aset tersebut. Apakah aset berupa tanah tersebut layak dan mencukupi untuk melunasi utang Lapindo.
"Jadi memang, sebagaimana diketahui ini adalah isunya jumlah kewajiban," tegasnya.
Sebagai informasi, utang yang melilit keluarga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (periode 2004-2005) ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.
Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.
Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menolak Lupa Lapindo! Utang Bakrie ke Negara Belum Lunas