
APBN Masih Perlu Guyur Lumpur Lapindo Rp 1,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membutuhkan anggaran jumbo untuk penyelesaian masalah ganti rugi bencana Lumpur Lapindo, Jawa Timur. Anggaran ini untuk penyelesaian masalah sosial di dalam maupun luar Peta Area Terdampak (PAT)
Sudah 15 tahun persoalan bencana ini masih belum terselesaikan. Pemerintah juga diminta untuk menjamin ganti rugi kepada warga yang ada di kawasan terdampak maupun luar.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI.2013, tertulis negara dalam kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam Peta Area Terdampak (PAT) oleh perusahaan yang bertanggung jawab.
"Untuk itu masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1.560 miliar," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Jarot menjelaskan anggaran itu dibagi untuk kegiatan dalam PAT sebesar Rp 755 miliar, dan di luar PAT sebesar Rp 805 miliar.
Hingga saat ini tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR, mulai dari Menyusun Peraturan Menteri terkait mekanisme jual beli tanah dan bangunan di luar PAT. Juga melakukan penyusunan peraturan presiden untuk penuntasan permasalahan didalam PAT.
"Perpres merupakan hasil rapat pembahasan dengan Menkopolhukam, pada 3 Juni 2021 lalu," jelasnya.
Jarot menjelaskan permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini, karena belum terdapat payung hukum penanganan masalah sosial baik di dalam dan luar PAT. Tercatat masih ada 288 berkas milik warga senilai Rp 54 miliar dan 30 berkas pengusaha senilai Rp 701 yang belum terselesaikan.
Sementara di luar PAT terdapat 753 bidang milik warga serta fasilitas, umum, fasilitas sosial, TKD, dan Wakaf senilai Rp 805,82 miliar.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Lho Isi Sebenarnya Jeroan Lumpur Lapindo