
Video
Kemenag Kembali Revisi Aturan Penyelenggaraan Idul Adha
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 July 2021 11:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama akan kembali merevisi surat edaran penyelenggaraan Idul Adha menyusul kebijakan pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Menteri Agama Yaqut Cholil Goumas mengatakan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 02/07/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.