Kepala Daerah Jawa & Bali Wajib Melarang Keramaian

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 July 2021 15:05
Musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)
Foto: Musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali. Untuk pelaksanaan kegiatan pelaku perjalanan perjalanan domestik ada beberapa ketentuan selama PPKM Darurat berlangsung.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota dari wilayah yang terkena PPKM Darurat wajib melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain itu, Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19.

Salah satunya adalah melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batasi Mobilitas, Polri Buat 60 Titik Penyekatan di Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular