Ini Kewajiban 3T Bagi Kepala Daerah Selama PPKM Darurat

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 July 2021 14:55
Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali salah satunya mengenai 3 T yaitu Testing Tracing dan Treatment.

Berdasarkan surat tersebut, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Adapun ketentuannya adalah jika Positivity Rate lebih dari 5% mana jumlah tes sebanyak 1 per 1.000 penduduk.

Kemudian jika lebih dari 5% sampai 15% maka dilakukan tes sebanyak 5/1.000 penduduk. Kemudian 15-25% sebanyak 10 tes/1.000 penduduk. Terakhir jika lebih dari 25% maka jumlah tes 15/1.000 penduduk.

Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10%, testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Misalnya di DKI Jakarta, target tes setiap harinya mencapai 6.292 untuk wilayah Jakarta Timur. Atau jumlah terbanyak di Bogor dimana target jumlah tes harian mencapai 13.003 per hari.

Selanjutnya, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Terakhir upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular