
Imbas PPKM Darurat, Konsumsi BBM Bisa Drop Lagi dong?

Jakarta, CNBC Indonesia - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ketika adanya kebijakan 'rem' darurat oleh pemerintah, maka ini biasanya akan berdampak pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat dan industri.
PT Pertamina (Persero) pun turut angkat suara terkait dampak dari kebijakan PPKM Darurat terhadap penjualan BBM perseroan.
Irto P. Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengatakan dampak dari kebijakan ini akan dapat dilihat dalam satu pekan ke depan.
"Dampak PPKM akan kita lihat dalam satu minggu ke depan. Seluruh SPBU dan agen LPG masih beroperasi normal," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (02/07/2021).
Dia memaparkan, penjualan BBM rata-rata dari Januari sampai Mei 2021 sekitar 125 ribu kilo liter (kl) per hari. Sampai saat ini menurutnya belum ada penurunan signifikan pada penjualan BBM.
"Angka konsumsi rata-rata Januari-Mei 2021 ada di angka 125 ribu kl/hari. Sampai saat ini belum ada pengaruh signifikan terhadap konsumsi BBM," jelasnya.
Sebelumnya, rencana soal PPKM Darurat ini disampaikan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, di mana PPKM ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberapa aturan terkait PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli 2021-20 Juli 2021:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Langkah Pertamina Atasi Kebakaran Kilang di Cilacap