Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lantas, apakah ada persamaan gaji antara PNS dan PPPK?
Perlu kamu ketahui, bahwa terdapat perbedaan komponen gaji yang diterima PNS maupun PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap.
Bagi PNS, setidaknya ada limpa komponen hak yang diberikan. Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiunan dan jaminan hari tua, komponen perlindungan, hingga hak pengembangan kompetensi.
Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen yang tidak diberikan seperti fasilitas jaminan pensiun dan hari tua. Adapun besaran gaji dan komponen melekat pun hanya diberikan sesuai dengan instansi pemerintah terkait.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut rincian gaji PPPK :
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara itu, gaji PNS telah diatur dalam PP 15/2019. Berikut rincian gaji PNS :
Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200