
Lowongan Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka pendaftaran secara resmi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Sebelumnya jumlah penetapan oleh pemerintah adalah sebanyak 701.590 formasi dan kini berkurang menjadi 688.623 formasi karena 23 instansi membatalkan seleksi.
Adapun 23 instansi tersebut meliputi pusat maupun daerah. Namun, karena angka dari Kemenpan RB belum final, maka pihaknya belum bisa merincikan formasi apa saja yang berkurang banyak.
Lanjutnya, faktor utama yang membuat instansi melakukan pengunduran diri dari seleksi adalah anggaran. Sebab, di masa pandemi ini anggaran instansi direalokasikan ke penanganan Covid-19.
Berikut formasi terbaru CPNS dan CPPPK tahun ini.
Kebutuhan instansi atau rencana penetapan 688.632 terdiri dari:
- Pemerintah Pusat 65.915 formasi
- Pemerintah Daerah 622.708 formasi, terdiri dari Provinsi 138.608 formasi dan Kab/Kota 484.100 formasi.
Pendaftaran hanya berlaku dengan portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara online.
Dokumen umum yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Halaman Selanjutnya >> Jadwal Resmi CPNS dan CPPPK 2021