Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lantas, apakah ada persamaan gaji antara PNS dan PPPK?
Perlu kamu ketahui, bahwa terdapat perbedaan komponen gaji yang diterima PNS maupun PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap.
Bagi PNS, setidaknya ada limpa komponen hak yang diberikan. Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiunan dan jaminan hari tua, komponen perlindungan, hingga hak pengembangan kompetensi.
Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen yang tidak diberikan seperti fasilitas jaminan pensiun dan hari tua. Adapun besaran gaji dan komponen melekat pun hanya diberikan sesuai dengan instansi pemerintah terkait.
Halaman Selanjutnya >>> Berapa Gaji PPPK dan PNS?
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut rincian gaji PPPK :
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sementara itu, gaji PNS telah diatur dalam PP 15/2019. Berikut rincian gaji PNS :
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200