Catat! Ini Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lantas, apakah ada persamaan gaji antara PNS dan PPPK?
Perlu kamu ketahui, bahwa terdapat perbedaan komponen gaji yang diterima PNS maupun PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak atau bekerja dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap.
Bagi PNS, setidaknya ada limpa komponen hak yang diberikan. Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas, hak cuti, jaminan pensiunan dan jaminan hari tua, komponen perlindungan, hingga hak pengembangan kompetensi.
Sementara untuk PPPK, ada beberapa komponen yang tidak diberikan seperti fasilitas jaminan pensiun dan hari tua. Adapun besaran gaji dan komponen melekat pun hanya diberikan sesuai dengan instansi pemerintah terkait.
Halaman Selanjutnya >>> Berapa Gaji PPPK dan PNS?