
Bukan 3 Juli 2021, Pemprov Bali Mulai PPKM Darurat Hari ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai hari ini. Penerapan kebijakan itu tidak mengikuti waktu pelaksanaan PPKM darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu 3-20 Juli 2021.
"Kita laksanakan mulai hari ini, tidak menunggu tanggal 3 lagi, kita mulai hari ini," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali itu menyatakan ada tujuh wilayah di Bali yang masuk ke dalam level 3. Pertimbangan Bali masuk level 3 PPKM darurat karena status Bali yang masih dalam zona oranye. Berbeda dengan di daerah Jawa yang sudah masuk zona merah.
Hanya, dari sembilan kabupaten/kota yang ada, Kabupaten Karangasem dan Tabanan tak ikut dalam penerapan PPKM darurat level 3 tersebut.
"Tapi Bali semua kabupaten (dan) kota masuk zona oranye. Yang masuk dalam kategori level 3 itu kecuali Karangasem (dan Tabanan). Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat," kata dia.
"Jadi tidak masuk yang Karangasem (dan Tabanan). Tapi harapan Pak Gubernur (I Wayan Koster) di semua kabupaten/kota melaksanakan pemberlakuan yang sama, tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat. Karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana," paparnya.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Pembukaan Bali untuk Turis Asing Dibatalkan!