Alert! Restoran Dilarang Makan di Tempat, Hanya Take Away

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang, oada perubahan untuk operasional pusat restoran di Jawa dan Bali. Restoran tetap buka tapi tak melayani makan di tempat atau dine in, tapi hanya take away atau dibawa pulang.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konpersi pers di Jakarta, Kamis (1/7).
Pengumuman hal ini sejalan dengan usulan sebelumnya. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan tidak menerima makan di tempat.
Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.
Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro di Bawah Ini
(hoi/hoi) Next Article PPKM Darurat! Pengusaha Resto Teriak, Omzet Drop Tersisa 10%
