PPKM Darurat

Alert! Restoran Dilarang Makan di Tempat, Hanya Take Away

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 July 2021 14:37
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang, oada perubahan untuk operasional pusat restoran di Jawa dan Bali. Restoran tetap buka tapi tak melayani makan di tempat atau dine in, tapi hanya take away atau dibawa pulang.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konpersi pers di Jakarta, Kamis (1/7).

Pengumuman hal ini sejalan dengan usulan sebelumnya. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan tidak menerima makan di tempat.

Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.

Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro di Bawah Ini

 

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PPKM Darurat! Pengusaha Resto Teriak, Omzet Drop Tersisa 10%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular